Bagikan:

SUMBA BARAT - Aparat Kepolisian dari Polres Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan tanpa dokumen yang diangkut melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan dari Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan menjelaskan, pengiriman obat-obatan tanpa izin ke Kabupaten Sumba Barat Daya itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian saat sedang melaksanakan operasi pekat di Pelabuhan Waikelo.

Polisi melakukan pemantauan kegiatan bongkar dan muatan kapal, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perahu nelayan yang membawa ikan serta sayur-sayuran dari Pelabuhan Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada saat itu, kata Sigit, para anggota Kepolisian menemukan delapan kardus obat-obatan yang tidak dilengkapi dokumen yang dibawa dari Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Obat-obatan yang hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya itu terdiri dari obat amoxicilin 500mg empat dus, obat Ampicilin 500mg dua dus, Obat Dexametasone 0,75mg dua dus.

Obat-obatan tanpa izin itu diselundupkan tersangka berinisial M melalui kapal ikan dan akan dijual kepada masyarakat secara ilegal tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres, pihak kepolisian telah menyita delapan dus obat-obatan tanpa izin dari tersangka M sebagai barang bukti untuk diproses secara hukum guna memberi efek jarah bagi pelaku tindak pidana lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami akan terus memeriksa setiap kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya juga memeriksa setiap bongkar muat barang, baik barang yang turun dan naik ke kapal untuk meminimalkan hal seperti yang telah terjadi, karena penjualan obat secara ilegal tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata dia dikutip dari Antara, Senin, 25 September.