Bagikan:

JAKARTA - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan keuangan negara dalam proyek rehab rumah jabatan Ketua DPRD Mimika Tahun Anggaran 2020 senilai Rp3,047 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika Donny Stiven Umbora mengatakan, jajarannya sudah meminta keterangan sekitar 7 orang yang terlibat dalam kegiatan.

Mereka adalah pihak penyedia (kontraktor) dan staf Sekretariat DPRD Mimika. "Kami akan mengagendakan pemeriksaan pihak konsultan pengawas dan beberapa pihak lainnya," jelas Donny di Timika dilansir Antara, Minggu, 7 Februari. 

Pihak Kejari Timika belum bisa menyimpulkan apakah benar terjadi penggandaan anggaran dalam proyek rehab rumah jabatan Ketua DPRD Mimika itu.

"Kalau soal itu sedang kami dalami. Kami masih terus mengumpulkan dokumen-dokumen dan berbagai alat bukti lainnya. Jika memang benar demikian, maka tentu akan terlihat nanti," ujar Donny.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan penyidik Kejari Timika, diantaranya Kabag Umum Sekretariat DPRD Mimika Fanyati, Sekretaris DPRD Mimika Ananias Faot dan mantan Sekretaris DPRD Mimika Paulus Dumais serta beberapa orang staf Sekretariat DPRD Mimika.

Guna membuat terang ada tidaknya tindak pidana dalam kegiatan itu, menurut Donny, jajarannya akan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat mulai dari tahap pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Menyikapi penyelidikan kasus tersebut, anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid meminta pihak Kejari Timika agar serius menindaklanjuti pengusutan kasus rehab rumah jabatan Ketua DPRD Mimika Tahun Anggaran 2020 itu yang disebutnya telah terjadi penggandaan anggaran.

Anggaran ganda pada kegiatan yang sama itu, katanya, terjadi pada Agustus 2020 sebesar Rp347 juta dan kemudian dianggarkan kembali pada September 2020 senilai Rp3,047 miliar.

"Ada dua kali penganggaran dalam bulan berdekatan dan dalam tahun yang sama, ini sangat tidak mungkin," kata Saleh. Informasi yang dihimpun, pekerjaan rehab rumah jabatan Ketua DPRD Mimika Tahun Anggaran 2020 itu ditangani oleh PT Fikri Bangun Persada.

Selain permasalahan rehab rumah jabatan Ketua DPRD Mimika, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Papua kini tengah mengusut kasus renovasi atap gedung utama berbentuk kubah Kantor DPRD Mimika Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan anggaran lebih dari Rp6 miliar.