BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dirinya telah bertindak sesuai dengan Undang-undang terkait dengan isu data intelijen partai politik yang dinilai beberapa pihak melanggar tatanan demokrasi.
"Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden, silakan coba dicek," kata Jokowi di sela-sela kunjungan PT Pindad Bandung, Jawa barat, dilansir dari Antara, Selasa, 19 September.
Jokowi menegaskan bahwa data-data tersebut rutin didapatkannya dari badan intelijen berbagai instansi terkait berbagai persoalan.
"Saya itu rutin mendapatkan laporan baik dari Kepolisian, Bais TNI, BIN, itu rutin mendapatkan laporan baik berkaitan dengan politik, ekonomi, medsos. Itu rutin, dan semua presiden itu sama," ucapnya.
Sebelumnya, presiden menyatakan mengantongi data intelijen soal partai politik saat menghadiri Rapat Kerja Nasional relawan Sekretariat Nasional Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 September 2023.
"Saya tahu dalamnya partai seperti apa. Ingin mereka menuju ke mana saya juga ngerti," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.
Dia menyatakan tiga pemilu ke depan akan sangat menentukan nasib Indonesia apakah akan menjadi negara maju atau stagnan.
Pernyataan presiden itu pun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak seperti politisi Senayan serta berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan yang mengecam tindakan intelijen negara yang menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan.
Mereka menilai hal itu sebagai ancaman bagi demokrasi. Koalisi tersebut terdiri dari Imparsial, PBHI, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute.
BACA JUGA:
"Ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resminya, Sabtu lalu.