Bagikan:

YOGYAKARTA – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata berbeda di setiap negara. Di Indonesia, masa berlaku SIM dibatasi lima tahun dan harus diperbarui lagi setelah masa berlakunya habis.

Aturan ini sedianya pernah digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dalam petitumnya, penggungat meminta masa berlaku SIM 5 tahun sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, dirubah menjadi seumur hidup. Hanya saja, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Lantas, seperti apa masa berlaku SIM di berbagai negara? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 19 Agustus 2023, berikut daftar masa berlaku SIM di berbagai negara:

1. Amerika Serikat

Di Negeri Paman Sam, Surat Izin Mengemudi berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Bila pemegang SIM masih ingin mengendarai kendaraan bermotor setelah berusia 65 tahun, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya selama lima tahun sekali.

2. Inggris

Berbeda dengan Amerika Serikat, masa berlaku SIM di Inggris hingga pemegangnya berusia 70 tahun. Di negara ini, warga bisa mengajukan permohonan SIM saat berusia 18 tahun.

Kendati demikian, pemegang SIM perlu melakukan pembaruan setiap 10 tahun sekali. Pembaruan SIM berupa pemasangan foto terbaru.

3. Prancis

Pemerintah Prancis menerapkan masa berlaku SIM hingga 15 tahun. Jika masa berlakunya habis, pemegang SIM tidak perlu ujian untuk perpanjangan. Warga Prancis hanya diwajibkan memasang foto dan alamat terkini.

4. Jerman

Sama dengan Prancis, masa berlaku SIM di Jerman juga mencapai 15 tahun. Berikutnya, pemegang SIM harus melakukan perpanjangan dengan memasang foto terbaru.

5. India

Masa berlaku SIM di India sangat panjang, dengan durasi hingga 20 tahun atau hingga pemilik SIM berumur 40 tahun. Akan tetapi, pemegang SIM harus melakukan pembaruan dan berlaku hingga 10 tahun.

6. Singapura

Berbeda dengan negara lainnya, Surat Izin Mengemudi yang didapatkan wargaa negara Singapura berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Namun, bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

7. Malaysia

Pemerintah Malaysia menerapkan aturan masa berlaku SIM hingga 10 tahun.

8. Thailand

Masa berlaku SIM di Thailand sama dengan di Indonesia, yakni 5 tahun. SIM di Thailand berlaku 5 hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pada tanggal ulang tahun politik.  

Demikian informasi tentang masa berlaku SIM di berbagai negara. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.