JAKARTA - Ribuan kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari hingga Agustus 2023. Bahkan, 443 orang menjadi korban meninggal dunia.
"Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, bahwa telah terjadi 8.254 kasus, dan dan menyebabkan 443 orang meninggal dunia," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Senin, 18 September.
Bila dibandingan dengan tahun sebelumnya, angka kecelakaan itu disebut lebih tinggi atau meningkat 43 persen.
Merujuk pada data 2022, terjadi 6707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia pada peride Januari hingga Agustus.
Karena itu, pelaksanaan Operasi Zebra 2023 mulai 18 April hingga 1 Oktober diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran," kata Suyudi.
Adapun, Operasi Zebra 2023 akan menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.