MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui aplikasi media sosial dan menangkap tiga orang terduga pelakunya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan tiga orang pelaku tersebut berinisial ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi, serta AL (21), warga Surabaya, Jawa Timur, yang berperan sebagai perantara.
"Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat," kata Danang dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.
Danang menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari tersebut bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023.
Warga tersebut kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.
"Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut. Pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.
"Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.
Kini bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.