Bagikan:

JABAR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menggencarkan sosialisasi guna mengantisipasi terjadinya aksi kekerasan dan bullying atau perundungan di lingkungan SMP-SMA yang dapat merugikan pelajar.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin mengatakan, saat ini pihaknya menggencarkan kegiatan ke sekolah bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Cianjur, guna mengantisipasi maraknya aksi kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.

"Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa dua orang pelajar di Kecamatan Cijati yang tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya akibat ditendang pelajar dari sekolah lain, saat kami sedang melakukan safari ke sekolah untuk meredam aksi kekerasan," katanya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis 14 September, disitat Antara.

Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena informasi yang dihimpun ada unsur kesengajaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap kedua orang korban karena dendam.

Bahkan pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi ke sekolah terkait masih maraknya aksi kekerasan yang dilakukan pelajar terhadap pelajar lain karena hal sepele, termasuk menjatuhkan sanksi berat dikeluarkan dari sekolah ketika menjadi pelaku kekerasan dan perundungan.

"Kami akan lebih menggencarkan lagi berbagai upaya menekan angka kekerasan dan perundungan di lingkungan pelajar di Cianjur. Termasuk melibatkan unsur kepolisian guna menguatkan sanksi hukum yang akan menjerat mereka ketika menjadi pelaku," katanya.

Sementara Kasat Resktim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang menyebabkan dua pelajar di Kecamatan Cijati tewas, dilakukan secara spontan karena korban membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Bahkan pelaku tidak menyangka aksinya akan berakibat fatal membuat kedua orang korban meninggal dunia setelah kepalanya terlebih dahulu menghantam aspal. Pelaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan kedua korban tewas.

"Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya, namun atas perbuatannya tetap diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.