JOMBANG - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan kronologi dirinya bisa berpasangan dengan bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan.
Hal ini diungkapkan Cak Imin saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al Aqobah, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 10 September. Awalnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak dirinya bertemu untuk makan malam
"Saya mengira pertemuan ini penjajakan, namanya seperti penjodohan. Ada proses yang namanya saling bertanya dan saling melihat peluang dan kemungkinan," ucap Cak Imin dilansir dari Antara, Minggu malam.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu terjadi diskusi panjang lebar dan kesimpulannya NasDem mempunyai bakal calon presiden, PKB juga memiliki bakal calon presiden.
"Saya ditanya, PKB targetnya apa, targetnya calon presiden. NasDem apa targetnya, targetnya sama calon presiden," ujarnya.
Karena sama-sama punya target calon presiden dan tidak ada yang mengalah, tambahnya, Surya Paloh mengambil kesimpulan NasDem sudah punya calon presiden dan PKB ditawari posisi calon wakil presiden.
"Kalau mau sekarang juga salaman, kalau enggak mau, kita tidak usah ketemu sampai nanti akhir pemilu," ungkap Muhaimin, menirukan kembali pernyataan Surya Paloh.
Muhaimin lalu berjanji kepada Surya Paloh untuk mengomunikasikan tawaran itu dengan para kiai dan pengurus PKB. Muhaimin meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban.
"Akhirnya setelah seluruh komunikasi dilakukan, alhamdulillah para kiai bersepakat. Jika tidak ada calon lain, apa pun yang terjadi harus nyalon tahun 2024," jelas Muhaimin.
Setelah semuanya rampung, kata Muhaimin, NasDem dan PKB akhirnya berkoalisi dan mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai bakal capres-cawapres di Surabaya pada 2 September 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.