Bagikan:

PALEMBANG - Dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) ditunjuk menjadi satuan kerja percontohan sebagai agen informasi dan publikasi pemasyarakatan.

"Dua lapas tersebut yakni Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menjadi bagian dari 57 satker (satuan kerja) percontohan yang dipilih dari 586 lapas, rutan, LPKA dan Bapas se-Indonesia,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu, 9 September.

Sebagai agen informasi dan publikasi pemasyarakatan, kata dia, kedua satker percontohan tersebut dituntut untuk menyampaikan informasi program dan hasil kinerja pemasyarakatan. Bahkan ketika terjadi krisis, kedua satker tersebut dituntut harus mampu melakukan klarifikasi dan komunikasi.

Hal itu sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga ketika mengukuhkan satker percontohan agen informasi dan publikasi pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sepanjang 2023 ini terdapat 103.954 berita positif pemasyarakatan yang telah terpublikasi melalui media. Meskipun demikian, masih terdapat 2.478 berita negatif yang telah beredar di masyarakat yang dapat memantik krisis komunikasi di pemasyarakatan.

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumsel yang tidak lelah mempublikasikan berita positif pemasyarakatan, khususnya pemangku fungsi kehumasan di seluruh satker," ujarnya.

Meskipun masih ada berita negatif, lanjutnya, hal itu menjadikan semua jajaran bertanggung jawab untuk berkinerja baik dan mampu melalukan komunikasi pada situasi krisis.

Menurut mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu, situasi krisis yang terjadi dapat berdampak pada organisasi, keselamatan publik, kerusakan harta-benda material, hingga kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

Untuk itulah, kata dia, manajemen komunikasi krisis diperlukan oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar melakukan deteksi dan mitigasi sesegera mungkin, khususnya terhadap suatu isu atau situasi krisis yang dimulai sejak pra-krisis, krisis, hingga pasca-krisis.

"Saya mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk dapat meningkatkan tata kelola koordinasi dan komunikasi yang lebih baik khususnya dalam situasi krisis," katanya.

Menurutnya, membangun citra positif di satker pemasyarakatan bukan hanya tugas pemangku humas saja, tapi tugas semua jajaran Kemenkumham yang bertugas di pemasyarakatan.

"Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Kadiv Pemasyarakatan juga merupakan humas dalam menyampaikan informasi tentang pemasyarakatan kepada masyarakat," kata Kakanwil Ilham.