BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) jilid II pada 2014.
Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah MH sebagai pengguna anggaran (PA), DR selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), NRD Direktur PT. BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL.
"Dalam penyidikan, jaksa menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus korupsi RDTR 2014," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Marjek Ravilo dikutip ANTARA, Rabu, 6 September.
Tiga orang tersangka yaitu MH, DR dan KMS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Bengkulu untuk menjalani tahanan sembari menunggu jadwal persidangan, sedangkan NDR belum ditahan, karena masih dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Untuk kasus korupsi pengerjaan RDTR 2014 diketahui meminjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.
"Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:
Kemudian, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Marjek menjelaskan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp227,61 juta dan tersangka KMS mendapatkan keuntungan atas peminjaman perusahaan yaitu Rp63,5 juta.
Meski demikian, Kejari Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kegiatan pembangunan RDTR 2014 anggaran yang disiapkan yaitu Rp330 juta, namun perusahaan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan persentase 70 persen.