Bagikan:

BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kasus korupsi.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti demi keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014.

"Memang benar adanya penggeledahan sekaligus pengambilan dokumen demi keperluan penyidikan di kantor Bappeda Bengkulu Tengah," kata Kasi Intel Kajari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo didampingi oleh Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar dikutip ANTARA, Rabu, 1 Maret.

Ia mengatakan bahwa dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut pihaknya menyita dua dus berkas yang berisi lebih kurang 25 dokumen.

Selain itu, saat ini pihaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, seperti pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Sekretaris Daerah (Sekda)Bengkulu Tengah, terpidana kasus RDTR 2013 hingga penyedia serta tim ahli.

"Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan, ada juga kami lakukan pemeriksaan terhadap penyedia yang berada di Jakarta, Bogor, Bandung," ujarnya.

Untuk hasil sementara pemeriksaan kasus tersebut, ada indikasi tindak pidana korupsi yang sama dengan kasus RDTR 2013 yaitu meminjam nama perusahaan.

"Saat ini kita meminta keterangan para saksi ahli dan ternyata para saksi tenaga ahli tersebut tidak mengetahui terkait adanya kegiatan RDTR 2014," terang Marjek.

Diketahui dalam kasus tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran daerah senilai Rp325 juta dan dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Sebab pembayaran tidak sesuai prosedur karena pertama para pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali.