Bagikan:

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau membangun empat unit jalan di Riau melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah sepanjang 18,4 km dengan pelaksana Balai Jalan Nasional di Riau.

"Keempat jalan tersebut di antaranya adalah Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti sepanjang 5,5 Km," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan di Pekanbaru dilansir ANTARA, Selasa, 5 September.

Arief mengatakan pengerjaan fisik jalan berdasarkan usulan Gubernur Riau Syamsuar tersebut berdasarkan Inpres No 3 sudah mulai dikerjakan rekan-rekan balai juga termasuk Jalan Teluk Piyai (Kubu)-Panipahan (Batas Sumut) 3,4 Km, Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung 5 Km, dan Jalan Simpang Barang-Lubuk Gaung 4,5 Km.

Ia menyebutkan pekerjaan jalan di empat ruas tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR sebesar Rp138.868.396.000.

"Besaran anggaran pembangunan jalan sebesar Rp138.868.396.000 tersebut merupakan bagian dari total seluruh jalan di Riau yakni Rp384.511.398.900. Karena kabupaten kota juga ada mengusulkan pembangunan jalan melalui Inpres," katanya.

Namun demikian Riau sangat terbantu dengan bantuan bertahap untuk empat jalan tersebut guna menambah kemantapan jalan provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Riau.

Pada tahun 2024 pihaknya juga akan mengusulkan kembali ruas-ruas jalan provinsi lain di kabupaten kota, termasuk untuk penyelesaian usulan ruas jalan yang dikerjakan tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres No 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional.

Selain itu, Inpres tentang jalan tersebut adalah untuk juga memuat menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah tersebut adalah untuk meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.

"Berikutnya melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan. Merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah," katanya.