Polres Banjarbaru Sita 3,71 Kilogram Sabu, Salah Satu Pengedar Ternyata Residivis
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto/ANTARA

Bagikan:

BANJARBARU - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram atau setara dengan upaya penyelamatan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang itu.

"Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kilogram," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, dikutip dari Antara, Rabu, 30 Agustus. 

Didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto, Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka FR pada Sabtu lalu dengan menyita 15,02 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari SM (38) hingga petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mengerahkan personel Satuan Resnarkoba ke kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya (22/8).

Selain mengamankan FR dan SM, petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.

"Kami masih terus mengembangkan kasusnya hingga bisa bongkar jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan," ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dody mengatakan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KHUP maksimal ancaman hukuman mati.

"Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar," ucap Dody.

Pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu-sabu mencapai 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

"Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," katanya.