Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap sengketa blok 15 Gelora Bung Karno.

"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN mengucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah mengadili perkara tersebut dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Tedjo dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Dia berharap dengan putusan tersebut, pemerintah bisa lebih mengoptimalkan kawasan GBK menjadi lebih baik.

Untuk diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan GBK masing-masing HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebelumnya merupakan atas nama PT Indobuildco. Namun, hak itu berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari hak pengelolaan atas nama Kemensetneg cq Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Tedjo mengatakan PT Indobuildco mengajukan gugatan berkaitan dengan adanya surat keputusan pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang tercatat, yaitu surat keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/PPN tahun 89 tanggal 15 Agustus tahun 1989 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretaris Negara RI dan Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan serta lampiran tanggal 15 Agustus 1989.

Di dalam lampiran itu terdapat nomor urut 26 yang 27 yang menyatakan bahwa HGB nomor 26 dan nomor 27 gelora atas nama PT Indobuildco masuk bagian dari HPL.

“Inilah yang kemudian menjadi objek gugatan karena dari pihak PT Indobuildco merasa bahwa pemasukan HGB nomor 26 dan 27 dianggap tidak prosedural. Alhamdulillah siang hari ini majelis hakim telah memeriksa kemudian mengadili dan pada akhirnya memutus perkara tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan secara hukum PT Indobuildco tidak berhak lagi melakukan upaya atau tindakan-tindakan di tempat tersebut sejak Maret dan April 2023.

“Oleh karena itu kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada pengelola GBK segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana, itu ada ancaman hukumnya,” tegas Saor.

Diberitakan sebelumnya, sebagai tindak lanjut Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan GBK, antara lain melalui perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).