Bagikan:

ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyebutkan 95.912 pemilih tetap pada Pemilu 2024 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.

"Ada 95.912 pemilih belum rekam KTP-el, dan paling banyak adalah pemilih pemula," kata Ketua KIP Aceh Saiful di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Senin, 28 Agustus.

Berdasarkan data perubahan pemilih untuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Aceh, kata dia, pemilih pemula yang sudah merekam KTP-el baru mencapai 16.323 orang. Sementara itu, 95.912 pemilih yang belum rekam KTP-el tersebar di 21 kabupaten/kota di Aceh.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan perekaman terhadap warganya. Saiful menegaskan setiap orang untuk bisa menyalurkan hak pilihnya, salah satu syaratnya adalah bisa menujukan KTP-el.

Meski begitu, bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, namun belum punya KTP-el, bisa tetap memilih asalkan mengantongi surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota.

"Suket tersebut difasilitasi oleh disdukcapil kabupaten/kota, bukan suket yang dikeluarkan oleh kepala desa," katanya.

Berdasarkan data DPT yang dirilis KIP Aceh, lima daerah dengan pemilih potensial terbanyak yang belum melakukan perekaman KTP-el terdapat di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 13.393 orang, Kabupaten Aceh Timur (10.897), Pidie (9.264), Bireuen (9.237), dan Aceh Besar (8.082).

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah pemilih di Aceh untuk Pemilu 2024 mencapai 3,742 juta orang. Penyelenggara Pemilu menyiapkan 16.046 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hingga ke 290 kecamatan dan 6.499 desa.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, pemilih pemula yang merupakan kategori generasi Z mencapai 931.705 orang.

Mayoritas pemilih di Aceh merupakan generasi Y dengan jumlah 1,34 juta orang. Mereka memiliki rentang usia 27 hingga 42 tahun.