JAKARTA - Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) menyampaikan, angka kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) cenderung meningkat menyusul peningkatan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua Komite PPRPU Prof. Agus Dwi Susanto memberikan gambaran, angka kasus ISPA di DKI Jakarta yang pada 2022 rata-rata di bawah 100 ribu dalam sebulan telah meningkat menjadi melampaui 100 ribu kasus per bulan sejak awal Januari 2023.
"Kami punya data bahwa ISPA pada periode Januari sampai bulan ini rata-rata di atas 100 ribu (per bulan). Bahkan di Agustus ini sudah mendekati di atas 200 ribu kasus," katanya dalam konferensi pers virtual tentang dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat yang diikuti dari Jakarta, Antara, Senin, 28 Agustus.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta itu mengemukakan bahwa polusi udara terjadi karena adanya kontaminasi satu atau lebih substansi fisik kimia atau biologi di udara. Polutan udara antara lain berasal dari kegiatan industri dan transportasi.
"Yang sangat dikenal masyarakat saat ini adalah partikel yang disebut sebagai PM2,5. Partikel juga ada yang ukurannya lain, yakni PM10, dan ada yang sangat kecil sekali, namanya Ultrafine Particle (yang ukurannya) di bawah 0,1 mikron," kata Agus.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), ia mengatakan, partikel yang berbahaya dan terbukti berdampak terhadap kesehatan yakni PM2,5. Selain itu, gas sulfur dioksida, nitrik dioksida, dan ozon juga bisa membahayakan kesehatan.
Pencemaran udara dapat menyebabkan masalah kesehatan, antara lain menimbulkan gangguan saluran pernafasan.
Mengutip laporan dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2019, Agus menyampaikan bahwa penyakit saluran respirasi yang paling sering terjadi yakni tuberkulosis, penyakit paru-paru obstruktif kronis, kanker paru-paru, pneumonia, dan asma.
"Penyakit respirasi ini menduduki sepuluh penyakit terbanyak di Indonesia dan menjadi faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas," katanya.
BACA JUGA:
Komite PPRPU dibentuk pada 14 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1625/2023 dalam upaya merespons cepat dampak peningkatan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.