MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Medan yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) selama Januari hingga Juli 2023.
Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
"Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto dilansir ANTARA, Jumat, 25 Agustus.
Muji menyebutkan para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.
Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.
"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.
Apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
"Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Direktur Lalu Lintas mengatakan sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.
"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," kata Muji.
Salah satu pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, mengatakan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm.
"Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantre," kata Herianto.