Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO), dengan inisial tersangka AKR (29), MR (30) dan A (30). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di Apartamen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2023.

“Kami berhasil menggagalkan calon 9 pekerja migran yang mau diberangkat ke Luar Negeri, diamankan 3 tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Dari Apartemen Kalibata City, kepolisian menuju beberapa daerah di Jawa Tengah untuk mengungkap jaringan TPPO tersebut.

“Beberapa hari kemudian di Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bebeapa hari kemudian setelah 2 tak diamankan,” ucapnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

“Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta,” tutupnya.