Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara.

"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Jumat, 25 Agustus. 

Iwan mengatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakan

prakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.

"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.

Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.

"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.

Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.