SERANG – Seorang wanita diamankan petugas kepolisian lantaran membuka praktik kecantikan tanpa prosedur, pembuatan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan tidak sesuai ketentuan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony mengatakan, pelaku berinisial ISR itu merupakan wanita muda yang membuka salon di kawasan Ciruas, Kabupaten Serang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti, ISR digelandang ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.
“Melakukan pemeriksaan dalam penyidikan. (Hasilnya) pelaku memenuhi unsur tindak pidana tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Praktik Kedokteran dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” kata Donny, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus.
Modus yang dilakukan ISR yakni dengan menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modus menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun,” ungkapnya.
Kekinian perkara itu telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan sudah dinyatakan P21 dan tahap 2.
BACA JUGA:
“Berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional,” ujarnya
Dirinya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kejadian serupa diwaktu yang akan datang.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya