NTB - Kantor Imigrasi Mataram menangani sebanyak 26 kasus warga negara asing (WNA) terbukti melanggar izin tinggal.
"Kasus dari 26 WNA ini yang terungkap sejak penanganan Januari 2023 hingga sekarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 21 Agustus, disitat Antara.
Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut, imigrasi menerapkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan melakukan penangkalan terhadap WNA yang telah terbukti melanggar izin tinggal sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sesuai aturan keimigrasian, kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan nama WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Bahkan, dalam satu bulan terakhir ini, lanjut dia, imigrasi melakukan pendeportasian terhadap tiga WNA yang melanggar izin tinggal, salah satunya bule Belanda yang terungkap membuka kelas mengajar kerajinan gerabah di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pihak imigrasi tidak menyalahkan kepada yang bersangkutan untuk membuka kelas mengajar. Namun, izin bule Belanda tersebut untuk mengajar hanya berlaku di Bali.
"Jadi, yang bersangkutan izinnya hanya boleh di Bali. Sesuai aturan keimigrasian, kegiatan dia (bule Belanda) di Lombok sudah melanggar izin tinggal," ucap dia.
BACA JUGA:
Terhadap bule perempuan inisial EA usia 37 tahun itu imigrasi menetapkan adanya pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait dengan sanksi deportasi tersebut, pihak imigrasi telah memulangkan EA ke negara asalnya pada Jumat 18 Agustus.
Lebih lanjut, Pungki mengharapkan dukungan masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan terhadap orang asing. Apabila ada warga asing yang berbuat onar atau memberikan dampak buruk selama berada di satu lingkungan masyarakat, dia mengharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak imigrasi.
"Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia," kata Pungki.