Eks Pejabat Kemenkes Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Alkes Unair
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih bakal segera disidang.

Hal ini berkas keduanya diselesaikan oleh Penyidik KPK alias P21 tahap II. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010 yang menjerat Bambang Gianto dan Minarsih sebagai tersangka. 

"Hari ini 2 Februari 2021 setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21) tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari.

Ali mengatakan, saat inipenahanan terhadap Bambang beralih kepada tim JPU KPK selama 20 hari ke depan hingga 21 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1. 

Sementara tim JPU tidak melakukan penahanan terhadap Minarsih lantaran sedang menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Nantinya surat dakwaan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali. 

Selama proses penyidikan, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 48 saksi. Para saksi di antaranya berasal dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.