Berkaca Pada Peristiwa Kebakaran di Perairan Jateng, Perbaikan Kapal Harus di Lokasi Terpisah dengan Unit Lain
Kebakaran di Pelabuhan Jonggor, Jawa Tengah/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Beberapa waktu belakangan peristiwa kebakaran kapal terjadi di wilayah perairan Jawa Tengah, yang terakhir peristiwa Kebakaran kapal nelayan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal pada Senin, 14 Agustus.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, Dirpolairud Polda Jateng mengimbau kepada pemilik, Operator, Pengurus maupun Nahkoda Kapal untuk melakukan penjagaan oleh 2 ABK selama 1x24 jam secara bergiliran.

“Dimasing-masing Kapal wajib menyediakan APAR dan selalu dicek secara berkala dan tetap mentaati SOP saat beraktivitas di atas kapal terutama saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api,” kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng Kombes Hariadi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Agustus.

Pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan perbaikan kapal apalagi pekerjaan panas seperti mengelas, maupun maintenance mesin kapal di atas kapal yang bersandar atau berlabuh. Menurutnya, jika melakukan pekerjaan tersebut agar dilakukan di lokasi terpisah dengan kapal lainnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu Setianto meminta para pemilik kapal, galangan kapal maupun pemilik terminal khusus agar memperhatikan faktor keselamatan baik keselamatan para pekerja, keselamatan crew kapal maupun keselamatan masyarakat sekitar dermaga atau tersus, agar peristiwa laka kerja atau musibah kebakaran tidak terulang kembali di wilayah periran Jawa Tengah.

“Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan yang paling utama dalam kegiatan maupun aktifitas ABK baik saat berlayar maupun saat kapal sedang bersandar,” pungkas Kabid Humas.