Dua Warga Terkontaminasi Zat Radioaktif, Bapetan Cek Jalur Distribusi
Lokasi pembersihan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong (Debi Astari/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Limbah radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan membuat warga khawatir. Bahkan dikabarkan ada dua warganya yang positif terkontaminasi zat radioaktif.

Sekretaris Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hendriyanto Hadi Tjahyono mengatakan warga yang terkontaminasi bertempat tinggal di dekat lokasi temuan limbah radioaktif. Hendriyanto mengatakan mereka yang terkontaminasi, masih di bawah nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat umum sehingga tidak membahayakan secara medis.

"Dari sembilan orang warga yang diperiksa, ada dua yang terindikasi atau yang terukur kontaminasi Cesium 137 atau zat radioaktif," kata Hadi saat dikonfirmasi VOI, Jumat 21 Februari.

Hal ini dipastikan setelah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di bawah Bapetan melakukan pemeriksaan whole body counting (WBC) kepada sembilan warga yang diduga terpapar radiasi. Warga-warga itu tinggal di blok H, I, dan J diperumahan tersebut.

Kendati demikian, Hadi menuturkan kontaminasi cesium-137 terhadap dua warga tersebut nilainya sangat kecil dengan nilai rincian masing-masing 0,12 dan 0,5 milisievert.

Nilai kontaminasi itu, kata Hadi, masih berada di bawah nilai batas dosis (NBD) yang dapat diterima tubuh manusia sebesar 1 milisievert atau jika dalam satuan microsievert angkanya sebesar 1000. Sehingga tidak menimbulkan dampak biologi maupun kesehatan.

"Di mana kalau di bawah nilai batas dosis itu, enggak ada dampak biologi. Enggak ada dampak kesehatan," singkat Hadi.

posko pemeriksaan limbah radioaktif (Debi Astari/VOI)

Dari Mana Asal Limbah Radioaktif

Sumber limbah radioaktif yang ditemukan di sebuah lapangan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangsel masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya belum diketahui siapa pemilik atau oknum yang membuang limbah berjenis Cs-137 atau Cesium 137 tersebut.

Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab, Cs-137 bukan benda yang bisa didapat secara mudah. Untuk mendapatkanya, harus di bawah pengawasan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Secara umum, proses untuk mendapatkanya dimulai dengan cara pihak-pihak yang ingin menggunakan radioaktif sebagai bahan baku industri dan kesehatan harus bersurat atau meminta rekomendasi dari Batan.

Kemudian, pihak Batan akan menilah pihak-pihak itu dari berbagai sisi untuk menentukan apakah mereka layak sebagai pengguna radioaktif. Jika memenusi syarat, maka, rekomendasi pun dikeluarkan.

"Kalau sudah diberi izin, nanti tetap diawasi soal darimana pihak-pihak ini akan membeli senyawa radioaktif ini. Karena ada dua cara, mereka membeli dari luar negeri atau dari perusahaan BUMN yang membuat itu," ucap Humas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Abdul Qohhar kepada VOI.

Jika pembeli memilih mendapatkan radioaktif dari luar negeri, maka, Batan akan merekomendasikan importir-importir yang telah tersertifikasi dalam hal tersebut. Setelah semua rampung dan senyawa radioaktif itu tiba di Indonesia, importir akan menyurati Batan soal nomor identitas dari barang yang didatangkan itu.

Tujuannya, untuk pendataan zat radioaktif yang beredar atau digunakan di Indonesia. Hal serupa harus dilakukan pada saat proses pengiriman hingga saat tiba di lokasi tujuan.

"Semua prosesnya diawasi, tidak bisa secara sembarang. Pendataan dilakukan kepada semua pihak yang mengunakan radioaktif," tegas Qohhar

Menambahkan, Humas Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Purnomo mengatakan, tak hanya saat mendatangan dan menggunakan radioaktif yang harus dilaporkan oleh pihak pengguna.

Hal yang sama juga wajib dilakukan ketika alat-alat industri atau kesehatan yang mengandung senyawa radioaktif tak lagi digunakan. Sebab, penglolaan limbah harus dikumpulkan di Batan seuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

"Limbah yang telah dikumpulkan terus disimpan di penyimpanan limbah radioaktif di BATAN," tegas Purnomo.

Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran berisi empat poin yaitu;

a. bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaataannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa;

c. bahwa demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

d. bahwa karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh