BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mencopot jabatan oknum aparatur sipil negara (ASN) terlapor terlibat penganiayaan terhadap pegawai magang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Untuk ASN (terlapor) penganiaya lima orang pegawai magang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang pemeriksaan lanjutan oleh inspektorat, dan nanti juga akan dimintai keterangan dari korban," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Achmad Syaifullah di Bandar Lampung dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.
ASN terlapor penganiaya pemagang tersebut saat ini tengah dalam proses pencopotan jabatan.
"Siang ini juga akan ditandatangani surat keputusan pelepasan jabatan yang bersangkutan sebagai kepala bidang di BKD Provinsi Lampung, ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Dengan dibebastugaskannya terlapor penganiaya dari eselon tiga, akan memudahkan pemeriksaan lanjutan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang lebih berat maka sanksi penurunan pangkat ataupun sanksi yang lebih berat dapat dilakukan.
"Kita lihat proses hukumnya, berdasarkan keterangan tindakan tersebut hanya upaya menanamkan jiwa korsa, sanksi lanjutan bisa penurunan pangkat atau kalau pelanggarannya lebih berat maka bisa sanksinya lebih berat juga, karena yang pasti surat keputusan pencopotan dari jabatan akan di tanda tangani Gubernur Lampung siang ini," ucap dia.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan ada empat orang ASN nonstruktural yang merupakan pegawai BKD diperiksa. Semua yang terlibat akan diperiksa agar kasus lebih jelas.
Sambil proses hukum berlanjut, saat ini terlapor sudah diberikan sanksi pencopotan jabatan.
"Kalau ini berkembang ada yang mengaku lagi melakukan hal tersebut dan terbukti bisa bertambah lagi yang diperiksa, yang jelas oknum ASN tersebut sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban serta sudah diberi sanksi," tambahnya.
BACA JUGA:
Penganiayaan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terjadi terhadap pemagang. Pelakunya, ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.