Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 14 hari sejak 17-31 Januari 2021.

"Surat edaran wali kota tentang pembatasan kegiatan masyarakat tidak diperpanjang. Artinya kita kembali lagi pada Perwali Nomor 26 tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dilansir Antara, Senin, 1 Februari. 

Emi memastikan, meski tidak memperpanjang peraturan mengenai PPKM maupun peraturan wali kota Nomor 26 tentang Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi tidak jauh berbeda.

Salah satunya tentang penerapan protokol kesehatan serta pengaturan jam operasional khususnya bagi para pelaku usaha.

Jika selama PPKM sejumlah pengusaha kuliner maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, maka sejak masa berlaku PPKM usai mereka dapat lebih lama beroperasi. 

"Sebelum pemberlakuan PPKM effective reproduction number kita mencapai 1,4 sampai kemarin atau akhir tadi malam angkakita 1,06. Artinya ada penurunan rasio penularan yang cukup bagus," kata dia.  

Dia mengungkapkan, perasi yustisi selama pelaksanaan PPKM berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat, baik perseorangan maupun pelaku usaha.

"Meski PPKM tidak diperpanjang Tim Satgas Kota akan terus memantau dan secara rutin akan melakukan asistensi dan operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan," katanya.