Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku tak mempermasalahkan hubungan kedekatan antara bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Puan menyebut dirinya juga beberapa waktu lalu bertemu dengan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu secara langsung. Komunikasi antara Puan dan Yenny pun berjalan dengan baik.

"Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja," kata Puan dikutip ANTARA, Rabu 9 Agustus.

Terkait pengakuan Yenny Wahid, yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan mempersilakan untuk bertanya langsung ke yang bersangkutan.

"Ya, (silakan) tanya Mbak Yenny," imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka memasukkan sejumlah opsi nama daftar pendamping Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.

"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres," katanya.

Sebelumnya, Selasa kemarin, Yenny Wahid tak menampik ada sejumlah pihak yang mendekatinya untuk membicarakan soal tawaran menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Yenny mengaku siap untuk melenggang sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 dan dia intens berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo.

"Saya dengan Mas Ganjar, misalnya, ya, itu dekat sebagai teman karena komunitas kami sama. Lalu, suami saya juga di UGM; jadi, temannya Mas Ganjar, sebagai juga teman kami, teman main jadinya," kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain dengan Ganjar, Yenny juga mengaku intens berkomunikasi dengan beberapa figur yang potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan sebagai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.