Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan aksi Fatayat NU Balikpapan yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi tidak mewakili NU secara kelembagaan.

Fatayat NU Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan pengamat politik tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Ya itu hak masyarakat. Ya saya kira itu satu kelompok komunitas saja ya. Artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya," kata Yahya Cholil di Kampus UGM, Yogyakarta, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.

Menurut Yahya, PBNU memilih menyerahkan penanganan kasus menyangkut pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum.

"Kalau kita sih, kita serahkan pada hukum," tuturnya.

Alasannya, kata dia, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung seperti yang dilaporkan Fatayat NU Balikpapan bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.

"Menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ kan nggak usah nunggu dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.

Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen".

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.