Pemkot Batu Audiensi dengan Warga Soal Pengelolaan Sampah TPA Tlekung
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewaisaat melakukan audiensi dengan warga Desa Tlekung, di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kota Batu)

Bagikan:

KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu melakukan audiensi dengan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung yang berada di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terkait pengelolaan sampah di fasilitas tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah tuntutan warga Desa Tlekung, Pemerintah Kota Batu akan melakukan rapat dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.

"Saya hadir bertemu hari ini karena permasalahan ini membutuhkan perhatian kita semua dan akan berdampak kepada seluruh masyarakat," kata Aries dilansir ANTARA, Sabtu, 29 Juli.

Sebagai informasi, warga di sekitar TPA Tlekung sempat melakukan blokade terhadap akses jalan menuju pengolahan sampah yang dimiliki Pemerintah Kota Batu tersebut. Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan masyarakat sekitar TPA tersebut terkait keberadaan TPA Tlekung.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga dari Desa Tlekung menyatakan ada enam poin yang menjadi tuntutan warga. Tuntutan warga tersebut, bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Tuntutan pertama adalah warga meminta untuk segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi yang mengalir ke sungai dan mencegah longsor.

Kemudian, sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya dibuang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk.

Selain itu, warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografis yang tidak layak.

Tuntutan lainnya adalah, warga meminta agar segera dilakukan kajian untuk pembangunan TPA lain, selain di Desa Tlekung. Warga juga mengusulkan di tiap-tiap desa atau kelurahan tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R.

Kemudian, pada tiap kecamatan memiliki TPA vang didasari oleh surat edaran, atau peraturan wali kota, peraturan daerah agar volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung dapat berkurang.

Serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang ditempati. Terakhir, warga meminta adanya prosedur standar yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi.

Aries menambahkan, terkait dengan sejumlah tuntutan masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Batu akan melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah agar segera menyediakan Tempat Pengolahan Sampah - Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah.

"Saya akan menggelar rapat sore ini bersama Kepala OPD terkait permasalahan TPA Tlekung," ujar Aries.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu Asmadi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberi perhatian dan akan menganggarkan sesuai kebutuhan untuk pengelolaan sampah TPA Tlekung.

Penanganan konkrit dan penanganan yang lebih baik, lanjutnya, akan dilakukan sebagai wuiud kecintaan kepada Kota Batu, mengingat wilayah tersebut merupakan kota wisata yang memberikan dampak terhadap tingginya volume sampah.

"Kami hadir di sini untuk bersama-sama mencari solusi, bukan saling menyalahkan, ini semua sebagai yang wujud kecintaan kita kepada Kota Batu," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan Pj Wali Kota Batu, yang akan menuntaskan permasalahan tersebut dalam waktu 30 hari ke depan.

Pemerintah Kota Batu akan dengan segera mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Terkait