Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI membantu memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Depo Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah Sabah karena memasuki Malaysia tanpa izin.

Kemlu juga memfasilitasi pendampingan pemulangan jenazah yang meninggal dunia selama masa tahanan di Sabah ke daerah asalnya di Ritaebang, Solor Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/7).

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dilansir ANTARA,Senin, 24 Juli, mengatakan kedua WNI tersebut adalah Ronal Kaha dan istrinya yang bernama Marta Keban yang ditahan dalam operasi pendatang asing tanpa izin (PATI) pada 3 Februari di Sabah, Malaysia. Sepasang suami istri itu kemudian menjalani hukuman di penjara Kepayan.

Seusai menjalani hukuman penjara, keduanya dipindahkan ke DTI Papar untuk proses deportasi. Saat menunggu proses deportasi, Ronal Kaha mengalami sakit dan dilarikan ke rumah sakit Queen Elizabeth II pada 12 Juli sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 14 Juli.

Menindaklanjuti kondisi itu, KJRI Kota Kinabalu berkoordinasi dengan otoritas terkait di Sabah, Malaysia untuk mengupayakan proses pemulangan jenazah dan istrinya ke tanah air.

Pada 17 Juli, KJRI Kota Kinabalu juga telah melakukan verifikasi kewarganegaraan terhadap Marta dengan berkoordinasi dengan pihak Imigresen Sabah dan memfasilitasi penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai dokumen untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Jenazah Ronal Kaha dan istrinya dipulangkan dari Kota Kinabalu pada 19 Juli dan tiba di Bandar Udara Frans Xavier Seda Maumere pada 21 Juli pukul 12.30 waktu setempat.

KJRI Kota Kinabalu juga telah melakukan serah terima kedua WNI tersebut kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk dapat memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asalnya di Ritaebang.

Jenazah dan sang istri tiba di Ritaebang, Solor Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 waktu setempat.