Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bakal mengawasi anggaran instruksi presiden (Inpres) yang dikucurkan untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp510 miliar.

Anggaran Inpres tersebut terdiri Rp400 miliar untuk pembangunan jalan di delapan ruas di Provinsi Bengkulu dan Rp110 miliar untuk pembangunan Pasar Purwodadi di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melakukan pengawasan terhadap dana Inpres yang disalurkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di wilayah Bengkulu," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman di Kota Bengkulu, Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Heri menjelaskan, Inpres itu disalurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke sejumlah wilayah di Bengkulu dengan total dana Rp510 miliar.

Dia menambahkan, Inpres itu bakal diawai oleh tim intelijen dan anggota Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap dinas terkait seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Sedangkan pembangunan Pasar Purwodadi di Kabupaten Bengkulu Utara untuk proses lelang akan dilakukan di pusat, sebab total anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat cukup besar yaitu Rp110 miliar.

Pengawasan tersebut dilakukan, guna memastikan anggaran Inpres tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak ada tindak pidana kasus korupsi dalam pengerjaan infrastruktur di Bengkulu.

Diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan konstruksi akan dimulai pada Agustus 2023 untuk kapasitas sekitar 1.004 kios dengan masa pembangunan sekitar sembilan bulan.

Untuk perbaikan pasar tradisional bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di berbagai daerah.

Kemudian, untuk anggaran sebesar Rp400 miliar untuk melakukan perbaikan jalan di delapan titik yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Ada Rp400 miliar yang disiapkan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk memperbaiki jalan di Provinsi Bengkulu," ujar Menteri Basuki.