Bagikan:

ACEH - Polres Aceh Barat menemukan 22 paket narkotika jenis sabu dari seorang mahasiswi berinisial AM (20), warga Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangannya di Meulaboh, Aceh, Rabu 19 Juli, disitat Antara.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, di antaranya berupa 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.

Andi mengatakan penangkapan terhadap AM berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon selular.

Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Kemudian polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.

Kapolres AKBP Andi Kira menjelaskan, tersangka AM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H, yang dititipkan kepada dirinya.

“Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.