Bagikan:

MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meminta pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke di daerah ini menghormati adat dan kearifan lokal agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.

"Silahkan saja mereka melakukan usaha dengan catatan hormati adat istiadat dan kearifan lokal. Jangan sampai memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Antara, Selasa, 18 Juli. 

Hal itu, lanjutnya, menindaklanjuti aspirasi tokoh masyarakat, tokoh adat atau suku kaum Soandeko Kecamatan Kota Mukomuko, yang meminta pemerintah daerah (pemda) menutup panti pijat di wilayah tersebut.

Aspirasi yang disampaikan oleh tokoh adat dan masyarakat merupakan kearifan lokal. Namun dari sisi pemerintahan, untuk menutup sesuatu harus dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Tidak serta-merta kita tutup, karena mereka itu melakukan usaha yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.

Mayoritas tempat usaha panti pijat dan hiburan karaoke di daerah ini telah memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kendati demikian, katanya, mayoritas tempat usaha panti pijat belum memiliki pelaku pijat yang memiliki keahlian dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Seharusnya, katanya, tempat usaha panti pijat tersebut memiliki terapis yang memiliki keahlian pijat bayi yang dilatih oleh bidan dan tenaga ahli lainnya.

Selanjutnya ia meminta pelaku usaha panti pijat di daerah ini mempekerjakan tenaga terapis yang memiliki keterampilan dalam memberikan jasa pijat bagi konsumen.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban para pekerja panti pijat di daerah itu yang belum memiliki sertifikat keahlian dalam melakukan terapi.