Satgas COVID: Indeks Kepatuhan Prokes di Lingkungan Sekolah Tinggi Capai 85,92 Persen
Guru melakukan pengecekan suhu badan dan penggunaan masker murid pascapenutupan sekolah terkait pelanggaran protokol kesehatan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mencatat indeks kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Di lingkungan komunitas pendidikan termasuk sekolah, guru, siswa, dan orang tua, indeks kepatuhan terbilang tinggi karena mencapai 85,92 persen.

“Indeks kepatuhan 85,92 persen, terdiri dari kepatuhan memakai masker 86,62 persen, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir 86,74 persen, dan menjaga jarak 84,42 persen,” jelas Ketua Subbidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Harris Iskandar dalam Webinar 'Mengapa Perlu Vaksinasi COVID-19," dilansir Antara, Kamis, 28 Januari. 

Survei dilakukan terhadap komunitas pendidikan meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua pada 10 November-10 Desember 2020.

Survei melibatkan 12.890 responden dan sampling error sebesar 1,03 persen pada interval kepercayaan 95,0 persen.

Pihaknya menekankan pentingnya peran guru dalam edukasi perubahan perilaku di lingkup pendidikan. “Peran guru penting dalam menyampaikan pesan prokes 3M plus Iman, Aman, dan Imun dalam setiap pembelajaran,” katanya.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID -19 adalah tetap menajaga kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan.

Terlebih mulai Januari 2021, ada kebijakan jika pemda sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan. 

Kemendikbud juga telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19 di antaranya melalui realokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk penanganan  COVID-19.