Mantan Kades dan Pegawai Aktif Perangkat Desado Tangerang, Ditangkap Usai Palsukan Tanda Tangan Surat Tidak Sengketa
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

TANGERANG – Seorang mantan kepala desa (Kades) Rawa Boni inisial AM, dan satu orang pegawai aktif Desa Rawa Boni, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, inisial AS ditangkap anggota Polres Metro Tangerang atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel pada surat penyertaan menjual dan surat tidak sengketa.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota.

Zain menjelaskan kasus pemalsuan surat ini terungkap setelah adanya laporan dari warga di Kantor Desa Rawa Boni saat mengurus balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat. Namun saat diberikan tanda tangan, diduga bukan milik pejabat kelapa desa Rawa Boni terbaru.

Atas dasar itu, ia melaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Mei 2022 untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 17 Juli.

Zain menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada korban lain dalam pemalsuan surat di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum tersebut. Nanti kita infokan lebih lanjut,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.