BOGOR - Pemilik pengobatan alternatif di Kecamatan Cigudeg, AN (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor. Buntut dari tewasnya tiga pasien yang sempat meminta pengobatan padanya karena tenggelam di Danau Kuari.
AN yang juga kerap disapa ustaz itu telah diamankan selama beberapa hari oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AN selama tiga hari ini.
“Sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Rio dalam keterangannya, Minggu 16 Juli.
Menurutnya, AN merupakan orang yang membawa korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.
“Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini, AN kita bawa ke Polres,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tiga warga dilaporkan tenggelam di Danau Kuari, Desa Tegallega, Kamis malam. Mereka tenggelam saat menjalani salah satu ritual mandi di pinggir danau.
Ketiga korban meninggal yakni DA (20), BAD (25), dan CE (25). Ketiga jasad korban akhirnya ditemukan oleh tim SAR Gabungan pada Jumat 14 Juli.