Total 45 WNA Ditindak Imigrasi Gara-gara Overstay di Jaksel, Nigeria-China Terbanyak
Tim pengawasan orang asing (timpora) Imigrasi Jakarta Selatan menindak warga negara asing (WNA) pelanggar izin tinggal lebih dari waktu yang ditentukan, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan hingga pertengahan 2023 telah menindak 45 orang warga negara asing (WNA) melalui operasi gabungan tim pengawasan orang asing (timpora).

"Hingga pertengahan tahun 2023 ini secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 orang warga negara asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dilansir ANTARA, Sabtu, 15 Juli.

Ibnu menjelaskan, kebanyakan pelanggaran keimigrasian para WNA ini memiliki masalah izin tinggal yang lebih (overstay) lebih dari 60 hari. Kebanyakan WNA berasal dari Nigeria, China dan Kyrgyzstan.

Dia memberikan contoh, belum lama telah menindak tujuh WNA penghuni Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion.

"Tujuan timpora ini untuk menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional yang menjadi tanggung jawab kami," katanya.

Senada, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menambahkan timpora merupakan perwujudan sinergi antar instansi.

Terlebih lanjut dia, operasi gabungan ini terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

"Diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing," ujar Sengky.

Kegiatan timpora menggandeng sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, jajaran pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga BNN dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Dengan demikian, adanya kegiatan pengawasan orang asing ini mampu menunjukkan sinergi menyeluruh dari setiap elemen dalam mewujudkan lingkungan tinggal yang aman dan nyaman bagi penduduk Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui timpora mengawasi dua tempat penampungan pengungsi luar negeri (community house) di kawasan Pancoran dan Setiabudi.