Bagikan:

AMBON - Kepolisian Resor (Polres) Buru menetapkan lima tersangka kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia, beracun dan berbahaya (B3) yang diduga ilegal, saat bongkar muat dari atas kapal KM Doloronda, di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan kelima tersangka tersebut, yakni berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton).

Selanjutnya, R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3, dan HG alias Anto (selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian block crane kontainer berisi B3 saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda), serta HK alias Harun (sebagai orang yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut).

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Roem Ohoirat dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.

Para tersangka mengelabui petugas dengan mengemas B3 tersebut dalam bentuk kemasan karung terigu, dan dalam manifes pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran, bukan barang B3, serta hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi).

Di sisi lain, kata dia, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator block crane, sebab operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan derek blok.

"Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di Pelabuhan Namlea mengabaikan dan tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan derek blok ataupun proses bongkar muat di pelabuhan laut itu," ujarnya.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah," ungkapnya.

Selain menetapkan lima tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti B3, seperti Sodium Tetraborate Ddecahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Dengan ditetapkannya kelima tersangka itu, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus jatuhnya kontainer B3 yang diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan perairan laut setempat.

"Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini, padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat, kepada publik," tegasnya.

Menurut dia, kepolisian dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapan setiap kasus, tergantung alat bukti yang ditemukan, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Jadi setiap kasus yang ditangani, ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak," ujarnya.