Disnaker Usut Unsur Kelalaian Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung Tewaskan Pekerja
Ilustrasi TKP perkara. (Unsplash-davidvondiemar)

Bagikan:

LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengusut dugaan unsur kelalaian dalam peristiwa jatuhnya lift di Sekolah Az-Zahra, Kota Bandar Lampung. Peristiwa itu menyebabkan korban pekerja meninggal dunia dan luka-luka.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady mengungkap, ada dua kemungkinan tindakan kelalaian dalam insiden tersebut.

"Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Bandarlampung, Senin 10 Juli, disitat Antara.

Helmi mengatakan Disnaker Lampung saat ini sedang berupaya untuk meminta pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya kepada pekerja yang meninggal atau yang masih dirawat di rumah sakit.

"Kami berusaha agar hak pekerja, baik yang menjadi korban meninggal dunia ataupun yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang, yaitu dua orang satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu orang yang merupakan supir yang berada di lokasi saat kejadian, serta ketua yayasan sekolah tersebut," ujarnya.

Helmi mengungkapkan para korban lift jatuh di Sekolah Az-Zahra Bandarlampung belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, Helmi mengatakan sejumlah saksi dimintai keterangan hari ini. "Kami kali ini berfokus pada bagaimana tata cara memberi perlindungan keselamatan kerja," imbuhnya.

Helmi menuturkan, dalam pengerjaan bangunan sekolah tersebut, pengelola Sekolah Az-Zahra menggunakan sistem kerja dengan penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor. Disnaker Provinsi Lampung pun akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja terkait hal itu.

"Karena sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS," tandasnya.