Bagikan:

JAKARTA - Samuel Reven (26) pasien Rumah Sakit Telogorejo Semarang yang meninggal dunia akibat dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut diduga telah di-COVID-kan untuk memperoleh anggaran dari Kementerian Kesehatan.

Erni Marsaulina, ibu Samuel Reven menjelaskan, dugaan itu terungkap saat korban menjalani proses perawatan di rumah sakit tersebut.

Ia menjelaskan, saat masuk ke RS Telogorejo, putra sulungnya itu sempat harus menunggu beberapa jam sebelum mendapat kamar.

Saat menunggu itu, kata dia, petugas rumah sakit datang dengan membawa sebuah formulir yang harus diisi jika ingin segera memperoleh kamar.

"Sempat ditawari form yang isinya seluruh biaya perawatan akan dibayari oleh Kemenkes," ungkapnya.

Tawaran itu, lanjut dia, sempat ditolak karena keluarga ingin membayar biaya perawatan secara mandiri.

Namun, menurut dia, formulir itu akhirnya ditandatangani agar Samuel bisa segera bisa mendapat kamar.

Ia menuturkan Samuel akhirnya ditempatkan di kamar isolasi karena pada pemeriksaan tes cepat COVID-19 hasilnya reaktif.

Selama empat hari dirawat di ruang isolasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia, kata dia, Samuel dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan dua kali tes usap serta foto toraks paru-paru.

Bahkan, Samuel yang dimakamkan di Jakarta itu tidak melalui protokol COVID-19 saat pemakaman.

Setelah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemulangan jenazah, keluarga kemudian mengurus biaya perawatan ke rumah sakit.

"Seluruh biaya dinolkan, tidak dipungut biaya oleh rumah sakit," ucap warga Cijantung, Jakarta Timur ini.

Keluarga Samuel Reven sendiri melaporkan RS Telogorejo ke polisi atas dugaan malapraktik yang menewaskan putra pasangan Raplan Sianturi dan Erni Marsaulina itu.

Keluarga korban ingin mengetahui penyebab pasti kematian Samuel.

Sebelumnya, manajemen RS Telogorejo melalui Direktur Pemasaran, Grace Rutyana, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan telah melakukan perawatan dan tindakan medis terbaik sesuai dengan standar pengobatan terhadap almarhum.

"Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain," ujarnya.

Menurut dia, seluruh kronologi, proses, dan tindakan medis sudah dijelaskan dengan proporsional dan benar sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga.

"Selanjutnya kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait," tukasnya.