Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan ada beberapa unsur pidana yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Meski, dugaan penistaan agama yang paling disorot masyarakat.

"Ini yang sedang kita dalami, pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga melihat adanya beberapa unsur pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Senin, 3 Juli.

Kendati demikian, belum disampaikan secara rinci rangkaian unsur pidana yang diduga kuat dilanggar oleh Panji Gumilang.

Djuhandani hanya mengatakan penyelidik masih mengumpulkan petunjuk untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana. Terlebih, asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.

"Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya," sebutnya.

Di sisi lain, ditegaskan juga bila Barskrim Polri akan menanganai kasus yang melibatkan Panji Gumilang secara profesional. Pengusutan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik-penyidik tentu akan melakukan penyelidikan secara profesional dan kami yakin bahwa penyidik on the track," kata Djuhandani.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dua laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang diduga telah mengajarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.