Bagikan:

JAKARTA - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti angkat bicara terkait ditampilkannya Anak Behardapan Hukum (ABH), R dalam konferensi pers dan polisi yang mendampingi menggunakan senjata laras panjang. Ia menduga kuat pihak kepolisian tidak memahami UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak paham Konvensi Hak Anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun dia yang saat ini berusia 13 tahun itu tidak seharusnya ditampilkan dalam konferensi pers. Terlebih lagi, dia didampingi polisi dengan senjata laras panjang, karena R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat.

“Menampilkan anak R dalam konfrensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak. Media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan men-zoom bagian wajah yang tertutup, artinya polisi justru memfasilitai media melanggar pasal 19 UU SPPA,” kata Retno dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli.

Retno juga menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap R akan berdampak buruk pada masa depan anak tersebut. Sebab, dia akan berpotensi untuk kesulitan mendapat sekolah barunya, karena dianggap penjahat yang berbahaya.

“Padahal, anak R berhak mendapatkan pendidikan meski sebagai pelaku pidana sekalipun, karena dia masih anak di bawah umur. Anak R juga berhak melanjutkan masa depannya meski pernah dihukum sekalipun. Itu semua dijamin dalam UU Perlindungan Anak,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga harus segera bersuara dan bertindak. Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk peka dan memiliki persfektif perlindungan anak,” tutupnya.

Sebagai informasi, seorang siswa R telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga membakar sekolahnya, lantaran dia sakit hati menjadi korban pembully oleh teman-teman dan gurunya di sekolah SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa, 27 Juni, dini hari.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu.

Caption: ABH, R yang ditampilkan rilis oleh pihak kepolisian (Dok.Istimewa/Voi)