JAKARTA – Dua anggota geng motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibekuk Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota. Saat ditangkap, kedua anggota kedapatan membawa senjata tajam jenis katana (pedang) dan clurit, Rabu malam, 28 Juni.
"Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22) yang merupakan warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Antara, Kamis, 29 Juni.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pemuda ini berawal saat Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli yang kebetulan berpapasan dengan dengan MA dan G.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka, kemudian langsung memepet dan saat hendak diperiksa keduanya terkejut dan tampak menghindar. Petugas yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli Presisi terbukti, karena keduanya menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaiannya.
Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan XTC, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Setelah digeledah, keduanya pun langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sukabumi Kota yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
BACA JUGA:
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan untuk penanganan kasus kedua pemuda ini dilimpahkan kepada pihaknya dari Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota.
Di hadapan penyidik, kedua pemuda itu pun mengaku membawa pedang atau katana dan clurit saat bepergian pada malam hari sebagai aksi jaga diri. Namun, apapun dalih kedua tersangka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya itu merupakan tindakan kriminal.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Presisi ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan dan juga sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari berbagai tindak kriminalitas.
Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan juga menyita barang bukti," tambahnya.
Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Yanto mengatakan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota kepada sejumlah orang yang membawa senjata tajam bukan untuk peruntukannya sebagai tindakan tegas serta antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan seperti penyerangan, penganiayaan, pengeroyokan dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dengan dalih untuk jaga diri, karena tetap melanggar hukum. Maka dari itu, warga diminta untuk mempercayakan keamanan kepada pihak kepolisian.