Bagikan:

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menduga sebanyak 25 rakit kayu balok yang ditemukan mengapung dan hanyut di perairan Sungai Gulamo, Kabupaten Kampar, merupakan hasil penebangan ilegal, yang terbawa arus dari wilayah Pangkalan, Kabupaten Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

"Berdasarkan informasi lacak balak oleh petugas DLHK Provinsi Riau melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Kampar, tercatat titik koordinat menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari Pangkalan, Kabupaten Payakumbuh, Provinsi Sumbar, diduga hasil ilegal logging," kata Sub Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) DLHK Riau Agus Suryoko dilansir ANTARA, Jumat, 23 Juni.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan Koordinator Penegak Hukum Kampar dan berdasarkan hasil pelacakan terindikasi titik koordinat dari wilayah Pangkalan, Sumatera Barat.

Agus mengatakan saat ini petugas kehutanan DLHK Riau bersama pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan asal kayu ilegal tersebut, termasuk siapa pemilik rakitan kayu balok tersebut di lokasi objek wisata Sungai Gulamo itu.

"KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bangkinang sudah mengamankan barang bukti kayu diduga penebangan liar itu. Kemarin, Tim Gabungan dengan Polres Kampar juga sudah turun ke lokasi itu, dan pelaku kejahatan pembalakan liar tersebut masih belum diketahui," kata Agus.

Tim tersebut melakukan penyelidikan terhadap rakitan kayu balok yang hanyut itu, setelah adanya pengunjung objek wisata itu menemukan dan merekam kayu balok yang berserakan di aliran Sungai Gulamo.

"Saat ditemukan ratusan balok kayu tersebut telah dikumpulkan sebanyak 25 rakit dengan masing-masing ikatan kayu terdiri dari 7-8 batang balok," ujarnya.