Bagikan:

JAKARTA - Presiden Jokowi mencabut status pandemi COVID-19, namun Kementerian Kesehatan tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan daerah karena COVID-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dalam pernyataannya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dr. Brian Sri Prahastuti, menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi, jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan. COVID-19 akan dianggap sebagai penyakit infeksi yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Jika diperlukan rawat inap, peserta JKN akan dirujuk sesuai aturan BPJS.

Asuransi Kesehatan

Brian menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan. Meskipun Indonesia memasuki fase endemi, COVID-19 masih berpotensi menular dan menyebabkan sakit serta kematian bagi yang memiliki risiko. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksinasi, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.

Brian juga menyoroti pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan, seperti cuci tangan, karena memiliki manfaat dalam pencegahan berbagai penyakit. Selain itu, pemerintah saat ini fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang. Penguatan ini meliputi enam komponen sub-sistem kesehatan WHO, yaitu upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan transformasi kesehatan dengan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.