SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyiapkan anggaran Rp2 triliun yang bersumber dari APBD provinsi untuk pembangunan perkantoran pemerintah provinsi di KM 16, tepatnya di Stadion Wombik, Kota Sorong.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menjelaskan, pemerintah pusat telah menyediakan dana pembangunan perkantoran empat wilayah DOB sebesar Rp6,6 triliun. Sisanya adalah tanggung jawab setiap provinsi.
"Jadi kita siapkan Rp2 triliun untuk membantu pembangunan perkantoran," kata Musa'ad dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Luas lokasi pembangunan perkantoran, kata Musa'ad tanah seluas 55 hektare dan akan ditambah tanah yang sedang diupayakan untuk dibeli dengan luasan lahan 30 hektare.
Sebelumnya tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Sorong namun sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Sorong dan selanjutnya dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Berkaitan dengan itu, Pemprov Papua Barat Daya pun sedang mengajukan permohonan untuk penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru atas perubahan Permendagri 87 tahun 2019 tentang pengalihan status tanah tersebut menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Upaya itu untuk memperjelas bahwa ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berada di Kota Sorong," kata Musa'ad.
BACA JUGA:
Musa'ad menyebutkan, sebagian besar pembiayaan perkantoran pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya ini akan ditanggung APBN. Anggaran tahun ini sudah direncanakan. Satgas pengawal pembangunan perkantoran dari Kementerian PUPR pun telah dibentuk.
"Dari APBN senilai Rp6,6 triliun untuk empat DOB, kemudian dibagi ke empat DOB itu masing-masing mendapatkan tiga sampai empat triliun, selanjutnya dua triliun lebih akan ditopang APBD," ujar Musa'ad .
Ada bagian-bagian tertentu, sebut Musa'ad menjadi tanggung jawab APBD. Misalnya master plan ditanggung APBD sementara gedung perkantoran ditanggung APBN atau sebaliknya.
"Bagian ini nanti kita ikuti arahan dari pusat seperti apa," kata Musa'ad.
Target penyelesaian pembangunan perkantoran ini, sebut Musa'ad, sesuai arahan dari Pusat bahwa akan diselesaikan sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir.