Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 guna mencegah terjadinya politik uang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan salah satu contoh peningkatan pengawasan dari pihaknya itu adalah dengan melibatkan banyak pengawas untuk mengawasi pelaksanaan masa kampanye.

"Dahulu, pengawasan yang melibatkan banyak orang itu dilakukan pada masa tenang. Pada Pemilu 2024, pengawasan (intens) kami tarik sejak masa kampanye," kata Bagja dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Hal yang dia sampaikan itu terkait pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem apa pun.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (15/6).

Bagja menyampaikan dengan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang lebih pendek daripada masa Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu, para calon anggota legislatif (caleg) tidak punya cukup waktu untuk mempromosikan diri dan rencana program kepada masyarakat.

Dengan demikian, mereka berpotensi menempuh cara instan untuk mendulang suara memenangi Pemilu 2024 dengan melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih.

"Masa 75 hari itu 'kan sudah di ujung (dekat ke hari pencoblosan). Peserta akan berlomba meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih 'kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya," kata Bagja.