Komplotan Penipu Ditangkap Polisi Saat Jual Emas Palsu di Mal AEON BSD
Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 6 pelaku penipuan penjualan emas palsu berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Polsek Pagedangan.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi. Pelaku menjual perhiasan tersebut tak sepenuhnya mengandung lapisan emas.

"Para pelaku ini menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," kata AKP Seala, Jumat, 16 Juni.

AKP Seala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan atas penangkapan AG, pelaku yang menjual tiga gelas emas di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 18 April.

Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu seharga Rp12 juta lebih dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar.

Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.

"Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu," ujarnya.

Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai. Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.

"Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

"Untuk menjalankan bisnis ini pelaku sudah cukup lama sekitar tiga tahun. Omset yang didapatkan bisa mencapai ratusan juta," ucapnya.