MATARAM - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.
"Mengadili dengan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa satu Muhamad sesuai dakwaan subsidair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Put Gede Hariadi membacakan putusan M Tayeb dikutip ANTARA, Rabu 14 Juni.
Selain menyampaikan vonis terhadap Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima tersebut, hakim turut membacakan vonis untuk Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif Nur Mayangsari.
"Turut mengadili dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa dua Nur Mayangsari sesuai dakwaan subsidair penuntut umum," ujarnya.
Untuk pidana denda, hakim menetapkan masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhamad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb yang telah divonis tiga tahun penjara melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
Akibat adanya penyalahgunaan kewenangan itu pun, hakim menetapkan adanya angka kerugian negara senilai Rp260 juta dengan membebankan M. Tayeb membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Angka ini berbeda dengan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar.
Dasar hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dengan uraian demikian, hakim menetapkan perbuatan kedua terdakwa bersama M. Tayeb terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan, terdakwa Muhamad menyatakan ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Setelah berunding dengan penasihat hukum, saya menyatakan menerima putusan tersebut," ujar Muhamad.
Berbeda dengan Nur Mayangsari, melalui penasihat hukum menyatakan masih "pikir-pikir". Hal demikian turut disampaikan Suryo Dwiguno, jaksa penuntut umum yang mewakili di persidangan.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
BACA JUGA:
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.