Bagikan:

BANDA ACEH - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas ilegal (Peti) yang dikelola oleh rakyat dan masih aktif hingga hari ini.

"Lokasi Peti ada enam, ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh Khairil Basyar, di Banda Aceh, dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Hal itu disampaikan Khairil Basyar di sela-sela diskusi publik Aceh Resource & Development (ARD) terkait pro kontra perizinan tambang emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, di Banda Aceh.

Khairil menyampaikan, terhadap pertambangan ilegal tersebut Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagaimana kemudian status tambang ilegal itu tidak ada lagi di Aceh nantinya.

"Pemerintah Aceh bersama pemangku kepentingan terus untuk membahas solusi pertambangan, apalagi masalah Peti ini sering sekali kita diskusikan," ujarnya.

Khairil menuturkan, saat ini pelaku pertambangan emas ilegal di Aceh sudah terlalu banyak, karena itu jika langsung dihentikan begitu saja bisa menimbulkan resiko besar, maka ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Untuk itu, lanjut Khairil, pemerintah masih terus mencari solusi terbaik. Salah satunya adalah terkait wacana pengusulan diterbitkannya wilayah pertambangan rakyat pada sejumlah titik Peti.

Namun, untuk prosesnya tidak mudah, karana pengusulan tersebut harus dilengkapi dengan data potensi emas dari satu lokasi pertambangan, dan ini harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten terkait.

"Jika syarat itu sudah cukup, maka baru dapat kita usulkan, asalkan juga tidak adanya tumpang tindih dengan izin lainnya," katanya.

Selain itu, sambung Khairil, Pemerintah Aceh juga memiliki wacana untuk membuka peluang kepada BUMD untuk mengurus izin. Kemudian, untuk lokasi pertambangan yang berada dalam wilayah izin eksisting (milik perusahaan lain) bisa bekerjasama.

"Kalau untuk pertambangan dalam wilayah izin lain, maka kita bisa meminta kepada pemegang IUP untuk bermitra dengan masyarakat, dan itu sudah pernah dilakukan satu perusahaan," kata Khairil Basyar.

Untuk diketahui, di Aceh selain pertambangan emas ilegal, juga sudah ada beberapa yang perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) emas.

Tersebar di Aceh Tengah dua perusahaan, Aceh Selatan satu perusahaan, Gayo Lues satu perusahaan, dan terakhir tambang emas (placer) dua perusahaan di Kabupaten Aceh Barat.